Konferwil IPNU Lampung ke XI

Konferwil (Konferensi Wilayah) IPNU Lampung pada hari jum'at 6 Agustus 2010 telah membuahkan hasil , dalam konferwil tersebut tersebutlah nama Rieka Putra sebagai ketua terpilih IPNU Lampung

Pada acara tersebut ketua Terpilih Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Ahmad Syauqi pun turut menghadiri meski tidak dapat menyaksikan hingga selesainya acara konferwil yang diadakan Ghos Host Pondok rimbauan Bandar lampung tersebut .


namun begitu, acara tetap berjalan dengan lancar tanpa ada halangan apapun .
tema pada Konferwil kali ini adalah "Reformulasi Kaderisasi IPNU", Upaya membangun Militansi kader IPNU dalam mengamankan ajaran ASWAJA.

pada acara tersebut dihadiri oleh setiap cabang yang ada dilampung seperti PC pesawaran, PC Pringsewu, PC tulangbawang, PC Metro ,Pc Lampung Tengah, PC Kalianda Dll dan beberapa Tokoh Alumnus IPNU ,dan beberapa anggota PMII pun ikut menghadiri untuk mengisi kemeriahan acara yang diadakan itu .
READ MORE - Konferwil IPNU Lampung ke XI

tahap Penentuan Awal Bulan Qamariah Perspektif NU

Dalam sejarah, sejak zaman Sahabat Rasulullah SAW hingga sekarang ternyata para khalifah, sultan, ulil amri menggunakan sistem rukyah sebagai dasar itsbat atau penetapan awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, meskipun pada abad 8 masehi sudah masuk ilmu hisab dari India.

Memahami, menghayati, dan mengamalkan ad-dinul islam, harus mendasarkan pada asas ta’abbudiy (ketaatan). Untuk mewujudkan kesempurnaan ta’abbudiy perlu didukung dengan menggunakan asas ta’aqquliy (penalaran). Dalam konteks ini, asas ta’abbudiy dilaksanakan dengan mengamalkan perintah rukyatul hilal. Untuk kesempurnaan rukyatul hilal perlu didukung dengan menggunakan asas ta’aqquliy, yakni dengan memanfaatkan ilmu hisab.


NU dalam menentukan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah, melalui empat tahap, yaitu:

1. Tahap pembuatan hitungan hisab
2. Penyelenggaraan rukyatul hilal
3. Berpartisipasi dalam sidang itsbat
4. Ikhbar

Tahap Pembuatan Hitungan Hisab

Ilmu falak berkembang di kalangan NU sejak abad 19. Lembaga-lembaga pendidikan NU, seperti pesantren dan madrasah memberikan pendidikan ilmu falak/hisab. Dari pendidikan itu lahirlah ulama-ulama ahli falak/hisab NU tersebar di seluruh Indonesia.

Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) didirikan dari tingkat pusat sampai daerah sebagai wadah berhimpunnya ahli hisab, astronom, dan ahli rukyah; menyelenggarakan diklat hisab dan rukyah dari tingkat dasar sampai tingkat mahir; menangani masalah-masalah kefalakiyahan dan pemanfaatannya.

Setiap menjelang awal tahun, LFNU menyelenggarakan musyawarah ahli hisab, astronom, dan ahli rukyah untuk merumuskan hitungan hisab kalender tahun-tahun berikutnya. Hisab jama’iy/kolektif/penyerasian, diumumkan melalui almanak setiap tahun dan digunakan untuk penyelenggaraan rukyatul hilal.

Hisab yang digunakan sebagai pemandu dan pendukung rukyah didasarkan pada metode rukyah yang tinggi akurasinya, terutama dari karya para ahli di kalangan NU, seperti antara lain: al-Khulashatul wafiyah karya KH Zubair Umar; Badi’atul Mitsal dan Durusul Falakiyah karya KH Ma’shum Ali; Nurul Anwar karya KH Noor Ahmad SS; Irsyadul Murid karya KH Ahmad Ghazali Muhammad Fathullah; Mawaqit karya Dr Ing H Khafid; dan Hisab dan Rukyah dalam Teori dan Praktik karya Drs H Muhyiddin, M Si. Metode-metode ini termasuk kelompok tingkat haqiqi tahqiqi dan tadqiqi/’ashri (kontemporer).

Selain hitungan hisab didasarkan pada metode tahqiqi dan tadqiqi, NU juga menerima haddu imkanir rukyah (kriteria visibilitas hilal). Kriteria imkanur rukyah ini digunakan untuk menolak laporan hasil rukyah, sedang secara astronomis ketinggian hilal ketika itu belum memungkinkan dirukyah. Tetapi imkanur rukyah tidak dijadikan sebagai penentuan awal bulan qamariyah.

Perhitungan hisab awal bulan qamariyah yang didasarkan pada metode haqiqi tahqiqi, tadqiqi/’ashri (kontemporer) dan kriteria imkanur rukyah, digunakan untuk memandu dan mendukung penyelenggaraan rukyatul hilal.

Penyelenggaraan Rukyatul Hilal

Sesungguhnya rukyat/observasi terhadap benda-benda langit khususnya bulan dan matahari telah dilakukan ribuan tahun sebelum masehi. Rukyat demi rukyat, observasi demi observasi dilakukan kemudian dicatat dan dirumuskan, lahirlah ilmu hisab/ilmu astronomi.

Rukyat/observasi adalah ibu yang melahirkan ilmu hisab dan astronomi. Tanpa rukyat/observasi tak akan ada ilmu hisab dan astronomi. Tanpa ada rukyat/observasi yang berkelanjutan, maka ilmu hisab akan mandeg/statis. Dengan demikian rukyat itu ilmiah.

Di satu sisi rukyat berfungsi mengoreksi hitungan hisab, dan di sisi lain hisab menjadi pemandu dan pendukung rukyat.

Rukyat yang diterima di Indonesia ialah rukyat Nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum. Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan Negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah. (Lebih lanjut mengenai ini akan dibahas di rubrik Syari’ah)

Dengan panduan dan dukungan ilmu hisab, maka rukyat diselenggarakan di titik-titik strategis yang telah ditetapkan (saat ini ada 55 tempat) di seluruh Indonesia di bawah koordinasi LFNU di pusat dan di daerah. Pelaksana rukyat terdiri dari para ulama’ ahli fiqh, ahli rukyat, ahli hisab, dan bekerja sama dengan ormas Islam dan instansi terkait.

Rukyat diselenggarakan dengan menggunakan alat sesuai dengan kemajuan teknologi dan yang tidak bertentangan dengan syar’i.

Berpartisipasi dalam Sidang Itsbat

Hasil penyelenggaraan rukyatul hilal di lapangan dilaporkan kepada PBNU. Dari laporan-laporan itu sesungguhnya NU sudah dapat mengambil keputusan tentang penentuan awal bulan, tetapi tidak segera diumumkan melainkan dilaporkan lebih dulu ke sidang itsbat, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.

Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW.

Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya. Sebagaimana tersebut dalam hadits:

“Dari Abdullah bin Umar ia berkata: orang-orang berusaha melihat hilal (melakukan rukyatulhilal) lalu saya memberitahu kepada Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya saya telah melihat hilal, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar supaya berpuasa”. (HR Abu Dawud, Daruquthni, dan Ibnu Hibban)

Hadits ini menunjukkan :
1. Tingginya semangat melaksanakan rukyat di kalangan para sahabat
2. Para sahabat tidak memutuskan sendiri dan tidak mau mendahului Rasulullah SAW
3. Itsbat sepenuhnya ada di tangan Rasulullah SAW. baik sebagai Rasul Allah, maupun sebagai kepala negara
4. Itsbat Rasulullah SAW. berlaku bagi semua kaum Muslimin dan mengatasi perbedaan yang mungkin timbul di kalangan sahabat

Itsbat suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota BHR, wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat. Dalam kesempatan ini, NU melaporkan hasil penyelenggaraan rukyatul hilal dan perhitungan hisabnya sebagai bentuk partisipasi dalam rangka itsbat.

Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh NKRI tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. dan para sahabat.

Ikhbar (Pemberitahuan)

Setelah dikeluarkan itsbat, maka NU mengeluarkan ikhbar tentang sikap NU mengenai penentuan awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah atas dasar rukyatul hilal yang didukung dengan hisab yang akurat sesuai dengan kriteria imkanur rukyat.

Ikhbar akan mempunyai daya dukung terhadap itsbat, jika Menteri Agama RI memutuskan atas dasar dalil rajih. Sebaliknya ikhbar berfungsi sebagai kritik atas itsbat yang tidak didasarkan pada dalil rajih.

Ikhbar adalah hak PBNU untuk menetapkan hasil rukyat yang dikeluarkan setelah itsbat, dan merupakan bimbingan terhadap warga NU, yang secara jam’iyyah (kelembagaan) harus dilaksanakan.

Dari paparan di depan, dapat dipahami bahwa penentuan awal bulan Qamariah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan memperhatikan 4 aspek, yaitu :

1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit)
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan

KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
READ MORE - tahap Penentuan Awal Bulan Qamariah Perspektif NU

LATIHAN KADER UTAMA ( L A K U T )

Apa Itu Lakut ?????
Pengertian
Lakut adalah pelatihan yang membentuk idealisme kader sehingga mampu mengem bangkan pengetahuan, sikap, skill organisatoris secara optimal

Tujuan :
Umum : Membentuk kader yang mampu mengelola organisasi secara profesional dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan keorganisasian serta permasalahan sosial kemasyarakatan.


Target :
Terbentuknya kader yang mampu merancang dan mengelola organisasi secara optimal.
D. Penyelenggara, Peserta dan waktu :
1.Penyelenggara
LAKUT diselenggarakan oleh PC atau diselenggarakan secara bersama oleh beberapa PC, berkoordinasi dengan PW. LAKUT juga boleh diselenggarakan oleh PW.
2. Peserta
 Pernah mengikuti Lakmud dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat
 Pernah mengikuti follow up Lakmud minimal 3 kali
 Peserta sebanyak-banyaknya adalah 30 orang
3. Waktu
Alokasi waktu penyelenggaraan 35 jam efektif (minimal 4 hari)

READ MORE - LATIHAN KADER UTAMA ( L A K U T )

IPNU Sumut Gugat Tempat Kongres

BREBES - Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumatera Utara (Sumut) menggugat Pimpinan Pusat terkait tempat penyelenggaraan Kongres. Mereka menilai, Kongres ke-16 kali ini melanggar aturan organisasi.

Alasannya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IPNU di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Agustus 2007 silam, telah memutuskan bahwa Kongres harus diselenggarakan di wilayah Sumatera. Tapi, kenyataannya justru digelar di Brebes, Jawa Tengah.

“Kami merasa kecewa atas pembatalan ini dan kami anggap Kongres inkonstusional,” gugat Ketua PW IPNU Sumut, Pakurian Siregar, di sela-sela sidang Pleno I Kongres IPNU dan IPPNU di Aula Utama Pesantren Al Hikmah 2, Brebes, Sabtu (21/6) malam.

Pakurian menilai, keputusan pemindahan tempat Kongres tidak melalui Rakernas atau Rapim. “Masa cuma diputuskan dalam rapat pleno?” kata Pakurian.

Dalam keputusan awal saja sudah melenceng, lanjutnya, maka secara otomatis keputusan berikutnya tidak sah. “Ini pelecehan organisasi dan juga pembodohan terhadap anggota maupun organsasi IPNU,” ucapnya keras. (was)
READ MORE - IPNU Sumut Gugat Tempat Kongres

NAHDLATUL ULAMA (NU)

I. Latar Belakang Berdirinya Nadlotul ‘Ulama’
A. Faktor Kebangsaan
Sejak kedatangan belanda ke Indonesia awal abad ke XVII umat islam menyambutnya dengan sikap permusuhan. Sikap permusuhan ini bukan semata-mata karena merasa tertindas, akan tetapi lebih dari hal itu karena factor agama, munculnya “londo kafir” merupakan bentuk ketidak sukaan umat islam yang dikaitkan dengan agama, segala yang berbau belanda dipandang haram dan kotor. Untuk membenarkan sikap ini para ulama’ mengutip sebuah maqolah :

Artinya : Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasu golongannya.
Kegagalan demi kegagalan menghalau penjajah membuat kaum islam sadar, bahwa perlawanan dengan kekuatan senjata bersifat lokalistik sangat tidak efektif, strategi baru yang perlu diterapkan dengan mendirikan organisasi modern.
Pada tahun 1914 M, KH. Wahab Hasbullah membentuk forum diskusi “Taswirul Afkar” (potert pemikiran) cara ini ditempuh untuk membentuk kontak intelektual dengan sejumlah tokoh muda mengenai espek kehidupan baik keagamaan maupun politik perjuangan melawan belanda.
Langkah konkrit dari Taswirul Afkar adalah menanamkan semangat nasionalisme dengan membentuk lembaga pendidikan. Pada tahun 1916 M, berdirilah perguruan Naahdlotul Waton Di Surabaya dengan tokohnya KH.Wahab Hasbullah, KH.Ridwan, KH.Mas Mansur dan KH.Abd. Kahar. Pada tahun 1925 M, KH,Wahab Hasbullah membentuk organisasi sebagai wadah para pemuda santri yang diberi nama “Subanul Wathon” (Pemuda Tanah Air).
Organisasi tersebut adalah cikal bakal lahirnya jam’iyah Nahdlotul Ulama’ dengan demikian dapat difahami bahwa latar belakang berdirinya Nahdlotul Ulama’ didorong oleh semangat nasionalisme membela tanah air, melestarikan jiwa dan semangat anti penjajah karena penjajahan bertentangan dengan agama islam.
Tahun1702-1787 di Saudi Arabia dibawah pimpinan Mohammad bin Abd Wahab, menyebarkan faham yang kemudian disebut Wahabi, gerakan ini bersemboyan kembali kepada Al Qur’an dan Al Hadits dengan mengikis habis hal0hal yang berbau sirik.
Untuk memperluas pengaruhnya Mohammad bin Abd.Wahab merangkul seorang penguasa bernama Abd.Aziz bin Saud, demikian pula sebaliknya memperkokoh kekuasaannya Abd.Aziz membutuhkan seorang ulama’ yang dapat mengisi rakyatnya.
Maka pada tahun 1924 Di Saudi Arabia terjadi babak baru dalam sejarah. Abd.Aziz bin Saud dengan semangat ajaran wahabinya berhasil merebut kekuasaan dari Starif Husain Makkah. Ibnu Saud mulai berkampanye besar-besaran tentang larangan bermadzab, larangan berziarah ke makam Syuhada’ dan makam Rosulullah. Bahkan mereka bermaksud menghancurkan kubah hijau makan Rosulullah SAW di Madinah., berdoa, bertawasul dilarang keras, tidak boleh membaca sholawat Dalailul Khoirot sebab kesemuanya dipandang sirik dan bid’Ahlussunah Wal Jama’ah.
Gerakan wahabi ini sangat berpengaruh besar terhadap corak dan warna pergerakan islam di Indonesia, karena adanya kontak ketika mereka ibadah haji maupun mereka yang belajar agama islam disana.
Tahun1802 di Minang Kabau muncul pemahan islam dengan corak wahabi dipimpin oleh H. MMMiskin, hal ini menimbulkan pro dan kontra dari kaum tradisi. Di jawa tahun 1912 KH, Achmad Dahlan mendirikan organisasi Muhammadiyah, tahun 1913 Ahmad Surkanti mendirikan Al Irsyad, tahun 1923 A.Hasan mendirikan PERSIS (Persatuan Umat Islam)
Maka dapat di pastikan gerakan pembaharuan ini menimbulkan polemic yang sangat tajam terutama masalah khilafiyah antara kaum pembaharu dengan ulama’ pesantren (yang dicap sebagai tradisional) perbedaan khilafiyah ini acap kali menimbulkan bentrok fisik dikedua belah pihak.
Sementara itu perkembangan gerakan wahabi di Saudi Arabia menimbulkan rasa khawatir dikalangan ulama’ pesantren Indonesia karena dapat mengancam kelestarian islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
KH.Wahab Hasbullah menghimbau kepada penguasa baru Arab Saudiagar tetap menghormati tradisi keagamaan yang berlaku disana dan ajaran-ajaran bermadzab yang dianut masyarakat setempat. Untuk menjembatani hal itu di bentuklah komite Hijaz, setelah mendapat restu dari Hadrotus Syekh KH.Hasyim Asy’ari (thn 1926).]
Setelah persiapan matang komite Hijaz mengundang para ulama’ terkemuka sejawa dan madura. Dakam pertemuan itu disepakati KH Raden Asnawi Latif sebagai delegasi komite Hijaz, akhirnya timbul pemikiran mewakili apakah delegasi ini. Maka dibentuklah organisasi atau jam’iyah dan atas usul KH.Mas Alwi,Abd.Aziz, jam’iyah ini diberi nama Nahdlotul Ulama’ [NO].
Uraian diatas memberikan kesan bahwa kelahiran Nahdlotul Ulama’ (16 rojab 1344 H/31 januari 1926) di Surabaya merupakan manifestasi kebangkitan para madzab empat (Syafi’I, Maliki, Hambali, Hanafi) keempat madzab ini dikenal dengan madzab Ahlussunah Wal Jama’ah.
II. Bentuk dan Sistem Organisasi Nahdlotul Ulama’
A. Tujuan Nahdlotul Ulama’
Rumusan anggaran Mahdlotul Ulama’ atau disebut Qanun Asasi Lijamiyati Nahdlotul Ulama’ secara explisit disebutkan bahwa tujuan Nahdlotul Ulama’ adalah menjaga dan melestarikan ajaran-ajaran islam ala Ahlussunah Wal Jma’ah dalam pasal 2 dan 3 anggaran Nahdlotul Ulama’ berbunyi pasal 2 :
“Adapun maksud perkumpulan ini yaitu memegang teguh pada salah satudari madzab imam empat yaitu Muhammad bin Adris As Syafi’I, Imam malik bin Anas, Imam Abu Hanifah An Nu’man atau Imam Ahmad bin Hambal dan menggunakan apa saja yang menjadi kemaslahatan agama”
Pasal 3 (ayat 1)
Untuk mencapai maksud perkumpulan ini maka diadakan ikhtiyar :
1. Mengadakan perhubungan diantara ulama’-ulama’ yang bermadzab dalam pasal 2.
2. Memeriksa kitab-kitab sebelum dipakai untuk mengajar, apa itu dari kitab-kitab aswaja atau kitab-kitab ahli bid’ah.
3. Menyiarkan agama islam diatas madzab sebagaimana tersebut dalam pasal 2 dengan jalan apa saja yang baik.
4. Berikhtiyar memperbanyak madrasah-madrasah yang berdasar islam.
5. Memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid, mushola-mushola, pondok, begitu juga dalam hal ihwal anak-anak yatim dan orang-orang fakir miskin.
(ayat 2) : Nahdlotul Ulama’ sejak semula meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama’ pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah islamiyah, kegiatan social, serta perekonomian adalah masalah yang tidak dapat dipisahkan untuk merubah masyarakat yang terbelakang, bodoh dan miskin menjadi masyarakat yang maju sejahtera dan berakhlak mulia.
B. Struktur keorganisasian Nahdlotul Ulama’
Seperti halnya organisasi pada Negara modern, organisasi Nahdlotul Ulama’ membedakan antara kekuasaan suriah (badan legislatif) dengan kekuasaan tanfidliyah (badan eksekutif), akan tetapi fungsi suriyah dalam Nahdlotul Ulama’ merangkap pula sebagai pengadilan dan badan yudikatif. Karenanya suriyah merupakan pimpinan tertinggi yang petunjuk dan pendapatnya mengikat sampai kebawah menurut garis vertikal.
Pengurus suriyah selaku pimpinan tertinggi mempunyai tugas :
1. Menentukan arah kebijaksanaan Nahdlotul Ulama’ dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Memberi petunjuk, bimbingan dan penbinaan dalam memahami, menganalisa. Mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah baik dibidang aqidah, syari’ah, maupun tasawuf.
3. Mengendalikan, mengawasi, dan memberikan koreksi terhadap semua perangkat Nahdlotul Ulama’ agar pelaksanaan program-program Nahdlotul Ulama’ berjalan diatas ketentuan jam’iyah dan agama islam.
4. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi badan otonom, lembaga dam majnah berlangsung berada di daerah suriah.
5. Membatalkan keputusan atau langkah organisasi Nahdlotul Ulama’ yang dinilai bertentangan dengan ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah.
Sedangkan pengurus Tanfidliyah sebagai pelaksanaan harian mempunyai tugas :
1. Memimpin organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus suriah.
2. Melaksanakan program jam’iyah Nahdlotul Ulama’.
3. Membimbing, mengarahkan, memimpin dan mengawasi kegiatan-kegiatan perangkat jam’iyah yang ada dibawahnya.
4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus suruia tentang pelaksanaan tugasnya.
C. Perangkat Organisasi Nahdlotul Ulama’
Perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ menurut hasil Muktamar XXI di solo terdiri atas:
1. Lembaga
Adalah perangkat departemen organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
a. Lembaga Dakwah Nahdlotul Ulama’(LDNU) bertuigas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang penyiaran agama islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
b. Lembaga pendidikan Ma’arif Nahdlotul Ulama’ (LP. MA”ARIF. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal selain pondok pesantren.
c. Lembaga Sosial Mabarot Nahdlotul Ulama’ (LS MABAROT NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang social dan kesehatan.
d. Lembaga Perekonomian Nahdlotul Ulama’ (LP. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlotul Ulama’.
e. Robithoh Ma’had (RMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren.
f. Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlotul Ulama’ (LKKNU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kemaslahatan keluarga, kependidikan dan lingkungan hidup.
g. Haiah Ta’mirtil Masjid Indonesia (HTMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan dan kemakmuran.
h. Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia (LAKPESDAM) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dalam bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia.
i. Lembaga Seni Budaya Nahdlotul Ulama’ (LESBUMI NU) bertugas melajsanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang seni dan budaya selain seni hadrah.
j. Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlotul Ulama’ (LPTK NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ketenaga kerjaan.
k. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlotul Ulama’ (LPBH NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang Penyuluhan dan bantuan hokum.
l. Jamiatul Quro’wal hiuffad bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan seni baca dan metode pengajaran dan hafalan Al Qur’an.
2. Lajnah
Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ untuk melaksanakan program Nahdlotul Ulama’ yang memerlukan penanganan khusus.
a. Lajnah Falaqiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah.
b. Lajnah Ta’lif Wanafsir bertugas di bidang penerjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah.
c. Lajnah Auqof bertugas menghimpun dan mengelola tanah serta bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlotul Ulama’.
d. Lajnah Waqof Infaq dan Shodaqoh bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan zakat, infaq, dan shodaqoh.
e. Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah maudzuiyah dan waqiiyah yang harus segera mendapat kepastian hokum.
3. Badan Otonom
Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlotul ULlama’, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.
a. Jam’iyah ahli thoriqoh Muhammad SAW tabaroh annahdiyah, dalam badan otonom yang menghimpun pengikut aliran thoriqoh yang Mukhtabar di lingkungan Nahdlotul Ulama’.
b. Muslimat Nahdlotul Ulama’ (Mulimat NU) menghimpun anggota perenpuan Nahdlotul Ulama’.
c. Fatayat Nahdlotul Ulama’ (Fatayat NU) menghimpun anggota perempuan muda Nahdlotul Ulama’.
d. Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) menghimpun anggota pemuda Nahdlotul Ulama’
e. Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama’ (IPNU) menghimpun pelajar, santri, dan mahasiswa laki-laki.
f. Ikatan Pelajar Putri Nahdlotul Ulama’ (IPPNU) menghimpun pelajar, santri dan mahasiswa perempuan.
g. Ikatan Sarjana Nahdlotul Ulama’ (ISNU) menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlotul Ulama’.
h. Pagar Nusa menghimpun para anggota Nahdlotul Ulama’ yang suka dalam bidang beladiru pencak silat.

READ MORE - NAHDLATUL ULAMA (NU)